

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyerahkan 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Batas Daerah di Provinsi Kalteng kepada masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Delapan Permendagri RI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri selaku mewakili gubernur di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (17/6/2020).
Tiga dari delapan Permendagri tersebut mengatur tentang batas daerah antar provinsi, yaitu Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian, Permendagri Nomor 91 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng.
Sementara itu, lima Permendagri lainnya mengatur tentang batas daerah antar kabupaten, antara lain Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalteng.
Selanjutnya Permendagri Nomor 35 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng, Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng.
Dan terakhir, Permendagri Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng. (as/hm)