



Tamiang Layang, KaltengEkspres.com – Jajaran Kepolisian Resort Barito Timur (Bartim) menggelar press release atas telah dibekuknya tersangka dari empat kasus berbeda di antaranya, pencurian dengan pemberatan (curat), pencabulan, hingga penggelapan bahan bakar minyak (BBM).
Selain pelaku kejahatan, pada saat press release di halaman Media Center Sarja Arya Kencana, Polres Barito Timur, Senin (29/6/2020), juga ditunjukkan beberapa barang bukti berupa uang senilai ratusan juta, sepeda motor dan barang lain yang telah diamankan.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK mengatakan, bahwa kegiatan press release tersebut terkait empat pengungkapan kasus berbeda dengan tersangka yang berbeda pula dilakukan pihaknya Yakni, Toni Sumitro alias Toni dan Untung alias Kentang dalam curat, kedua tersangka terlibat kasus pencurian sarang burung walet dengan dua TKP Ampah dan Tamiang Layang.
Dimana, tersangka memiliki peran sebagai juru kunci pemanen dan sebagai pembantu menguras budidaya sarang burung wallet milik korban secara bersama – sama. Toni mengarahkan untung untuk melarikan hasil panen yang telah disisihkan.
“Atas pengungkapan kasus ini, kita berhasil diamankan 22 kilogram sarang burung wallet yang diuangkan mencapai Rp175.350.000,- sebagai barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.
Adapun untuk, tersangka Reza Pradana (28), merupakan kasus pencabulan di Polsek Patangkep Tutui, dimqna Pelaku menodai korban AR (15) dengan modus iming – iming uang serta di bawah pengaruh alkohol, sedangkan untuk kasus pencabulan lainnya di Polsek Pematang Karau dengan tersangka Wira Mustika (20) dengan korban JT (16) dimana pelaku dan korban sebagai teman.
“Adapun modus pelaku sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, dengan cara merayu korban dan kejadian sejak 2019 dan diakui sudah sepuluh kali berhubungan badan sehingga korban saat ini tengah hamil enam bulan,”
Sementara untuk pengungkapan oleh Polsek Dusun Tengah yaitu kasus penggelapan BBM dengan tersangka Apri Purwanto (23). Menurut Kapolres, tersangka telah menyalah gunakan jabatannya untuk melakukan kecurangan pada mesin pengisian BBM di SPBU Ampah.
“Kasus ini terungkap ketika korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sementara untuk kasus penggelapan ini masih dalam pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya.(bin/rif).