



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Batara) meringkus salah seorang pemuda bernama Dandi Aronaa Wijaya alias Haris (21).
Ia ditangkap karena melakukan pencurian aki truk merk GS saaat di parkir di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (23/6/2020).
Kasatreskrim Polres Batara AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari korban, pada Senin (22/6/2020), sekira pukul 06.00 WIB. Dalam laporan ini korban menceritakan, saat ingin menghidupkan truk miliknya yang diparkir di pinggir Jalan Sengaji Hulu, mesin tak bisa menyala.
Ketika diperiksa komponennya, ternyata AKI merk GS premium sebanyak 2 buah telah raib dibawa kabur pelaku. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp. 3 juta.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga Selasa (23/6/2020), pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
“Saat diamankan di Mapolres, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit aki tersebut. Atas perbuatanya tersebut ia dikenakan pasal Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkap Kasatreskrim, Rabu (24/6). (id)