Home / Kotim

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:04 WIB

Ketua Fraksi PKB Minta PT KIU Wajib Laksanakan Putusan PHI

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Abadi meminta kepada PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group, untuk melaksanakan putusan hubungan industrial (PHI) Kota Palangka Raya yang mengadili sesuai putusan yang dibacakan tertanggal 18 juni 2020.

Dimana telah mengabulkan gugatan 18 orang karyawan security dan menghukum tergugat untuk membayar pesangon sebesar 2 kali lipat sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan Ayat 3 serta ayat 4 undang-undang 13 tahun 2003.

” Sesuai hasil putusan PHI, PT KIU wajib untuk membayar pesangon sebesar dua kali lipat tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 156,” kata Abadi

Baca Juga :  Pos Terpadu Diharapkan Bisa Atasi Permasalahan Desa

Selain itu Abadi mengaprepsiasi kepada pengadilan hubungan industrial (PHI) tingkat pertama palangkaraya kerena telah benar dan adil dalam menerapkan Hukum, sehingga sangat tidak beralasan apabila PT KIU (Makin Group) belum bisa melaksanakan dan melakukan upaya kasasi.

Lanjut Abadi, mengingat yang menjadi perselisihan antara 18 orang karyawan dengan PT ini adalah perselisihan yang menyangkut hubungan kerja dan syarat- syarat kerja (Perselihan kepentingan ) jika mengacu sama 03 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil peleno kamar mahkamah agung tahun 2018 sebagai pedoman pelasksanaan tugas pengadilan didalam point B ayat 3 upaya hukum perkara hubungan industrial putusan hubungan industrial dalam perkara perselisihan kepentingan merupakan putusan akhir dan bersipat tetap

Baca Juga :  Tragis, Mantan Sekdes di Sangai Tega Bunuh Ibu Kandung

“Jadi saya berharap PT KIU agar menghormati aturan hukum yang berlaku kerena ini sangat penting untuk dilaksankan agar bisa terwujud salah satu dari misi presiden jokowi widodo menciptakan IKLIM Investasi yang Kondusip dengan mematuhi aturan yang berlaku. Sementara itu tambah dia, sudah saatnya PT KIU pada kondisi saat ini yang memasuki new normal atau tatanan kehidupan dunia baru agar dapst lebih memanusikan manusia,”tandasnya.(Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Jual Sabu, Dua Pemuda Sampit Diringkus Polisi

Kotim

Kodim 1015 Sampit Gandeng Media Sukseskan Program TMMD

Kotim

Warga Pulau Hanaut Apresiasi Pembangunan Jembatan Oleh Satgas TMMD

Kotim

Aksi Kedua Kepergok, Maling Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Kotim

Tragis, Warga Baamang Hilir Tewas Membusuk

Kotim

Kios di Kenan Sandan Dirampok Pria Bersajam

Kotim

Wanita Paruh Baya Tergeletak Tewas di Kursi

Kotim

Air Pasang Jadi Kendala Tim Satgas TMMD dalam Memasang Tiang Jembatan