Ketua Fraksi PKB Minta PT KIU Wajib Laksanakan Putusan PHI

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Abadi meminta kepada PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group, untuk melaksanakan putusan hubungan industrial (PHI) Kota Palangka Raya yang mengadili sesuai putusan yang dibacakan tertanggal 18 juni 2020.

Dimana telah mengabulkan gugatan 18 orang karyawan security dan menghukum tergugat untuk membayar pesangon sebesar 2 kali lipat sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan Ayat 3 serta ayat 4 undang-undang 13 tahun 2003.

” Sesuai hasil putusan PHI, PT KIU wajib untuk membayar pesangon sebesar dua kali lipat tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 156,” kata Abadi

Selain itu Abadi mengaprepsiasi kepada pengadilan hubungan industrial (PHI) tingkat pertama palangkaraya kerena telah benar dan adil dalam menerapkan Hukum, sehingga sangat tidak beralasan apabila PT KIU (Makin Group) belum bisa melaksanakan dan melakukan upaya kasasi.

Lanjut Abadi, mengingat yang menjadi perselisihan antara 18 orang karyawan dengan PT ini adalah perselisihan yang menyangkut hubungan kerja dan syarat- syarat kerja (Perselihan kepentingan ) jika mengacu sama 03 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil peleno kamar mahkamah agung tahun 2018 sebagai pedoman pelasksanaan tugas pengadilan didalam point B ayat 3 upaya hukum perkara hubungan industrial putusan hubungan industrial dalam perkara perselisihan kepentingan merupakan putusan akhir dan bersipat tetap

“Jadi saya berharap PT KIU agar menghormati aturan hukum yang berlaku kerena ini sangat penting untuk dilaksankan agar bisa terwujud salah satu dari misi presiden jokowi widodo menciptakan IKLIM Investasi yang Kondusip dengan mematuhi aturan yang berlaku. Sementara itu tambah dia, sudah saatnya PT KIU pada kondisi saat ini yang memasuki new normal atau tatanan kehidupan dunia baru agar dapst lebih memanusikan manusia,”tandasnya.(Ry)

Berita Terkait