Kedapatan Mengedar Sabu, Warga Palangka Raya Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Kamis (4/6) sore.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial AL (29). Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan satu paket sabu Kamis (4/6/2020) sore.

Pelaku yang berinisial AL (29) warga Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya hanya bisa pasrah ketika petugas menggeledah rumah miliknya dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 2,54 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjut informasi ini, anggota meringkus pelaku di kediamannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu sereta 2,54 gram.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Wahyu kepada awak media, Jumat (5/6).

Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (am)

Berita Terkait