Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pahandut Sabtu (2/5).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan baik dari Jatanras Polda Kalteng, Ditintelkam, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus dua orang pria berinisial ME (30) warga Kapuas dan S (33) warga Kota Palangka Rayaq, Jumat (1/5/2020) malam.

Kedua pelaku ini ditangkap karena nyaris melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol KH 4164 TR milik warga Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya.

Saat kejadian itu pelaku ME terlebih dahulu kepergok pemilik motor saat akan membawa kabur. Setelah itu kasus dikembangkan, sehingga akhirnya anggota gabungan berhasil meringkus lainnya berinisial S disebuah barak di Jalan Lintas Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

“Dari kedua pelaku ini kita amankan barang bukti satu sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, satu sepeda motor Yamaha Xiber dan satu buah Kunci leter T yang digunakan pelaku,”ungkap Kapolsek Pahandut Edia Sutaata Sabtu (2/5).

Dalam kesempatan ini Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas dilingkungan sekitar serta jika menemukan terduga yang melakukan tindak pidana agar tidak main hakim sendiri agar diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Kita imbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan dilingkungan sekitar serta kalau ada kejadian seperti ini jangan sampai main hakim sendiri dan secepatnya menghubungi pihak yang berwajib,”tandasnya. (am)

Berita Terkait
<