Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Cempaga Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Cempaga Jumat (28/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah merambah masyarakat di perdesaan. Buktinya, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Cempaga kembali meringkus salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Wanita berinisial WA (45) warga Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim ini, ditangkap Jumat (29/5/2020). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 1,19 gram.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP A. Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat desa setempat, bahwa pelaku memiliki barang haram yang disimpan didalam rumahnya.

Berbekal informasi ini, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku. Saat anggota berada di rumahnya, pelaku sempat berupaya menghilangkan barbuk. Hanya berkat kesigapan anggota, upaya pelaku dalam mengelabui petugas gagal karena barang bukti berhasil ditemukan dibawah lantai dapur rumah pelaku.

“Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek dalam rilisnya, Sabtu (31/5). (ahm)

Berita Terkait