PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan sabu seberat 1,169 Kilogram. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (08/5/2020) Siang.
Barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus dari Satuan Reserse Narkoba dalam beberapa bulan ini.
“Pada hari ini kita musnahkan barang bukti sabu kurang lebih 1 kilogram,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dalam pemusnahan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan.
“Seluruhnya ini sudah dinyatakan tahap P21 tetapi tersangkanya masih ditahan lantaran adanya penundaan pengiriman tahanan,” beber Jaladri.
Pada kesempatan ini Kapolresta juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Jadi bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (am)