Pengedar 15 Paket Sabu di Katingan Kuala Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan jajaran Polsek Katingan Kuala bersama barbuk sabu Kamis (28/5).

KASONGAN, KaltengEkspres.com -Ditengah pandemi Covid-19, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Katingan Kuala meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial SB (49). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar 15 paket sabu di kediamannya di Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala Rabu (27/5/2020).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M. Yosef Sukmawijaya ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, pelaku ini ditangkap oleh anggota Polsek Katingan Kuala karena mengedar 15 paket sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Katingan Kuala Ipda Tri Yanto.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka di desa setempat sering terjadi transaksi narkotika, setelah mendapat informasi personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke TKP,”ungkap Yosef Jumat (29/5).

Disaksikan perangkat desa lanjut dia, anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram, yang disembunyikan di dalam sound system atau speaker. Tak hanya sabu, anggota juga mengamankan barbuk berupa uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp. 5,9 juta, serta alat timbangan digital.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (MI)

Berita Terkait