PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menegaskan bantuan sosial (Bansos) harus tepat sasaran sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Melalui proses pendataan berjenjang individu yang berhak menerima bantuan sosial harus terverifikasi dengan valid sesuai nama dan alamat.
Nurhidayah menjelaskan, pada pelaksanaannya masih banyak ditemui masyarakat yang masuk dalam kategori berhak menerima bantuan sosial, namun tidak mendapatkan akibat ketidaksinkronan antara alamat di KTP dan domisilinya.
Tim Gugus Percepatan Penangnaan Covid-19 Kobar mendapatkan informasi, baik dari laporan masyarakat maupun media sosial, ada sebagian warga yang tidak menerima bantuan sosial, ucap Nurhidayah, Minggu (17/5/2020).
“Saat dicek KTP elektronik, yang bersangkutan beralamatkan pada salah satu kota di Pulau Jawa. Tetapi ia sudah lama berdomisili di Kobar. Kondisi seperti ini sudah kita sampaikan pada kementerian terkait saat telekonferensi, karena bila menuruti aturan yang ada, warga yang tidak memiliki identitas Kabupaten Kobar, pasti tidak dapat bantuan sosial,” terang Nurhidayah.
Namun bila berinisiatif memberikan bantuan sosial, kami tentunya bakal jadi sorotan pihak terkait contohnya KPK. Karena data penerima tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun khusus bagi warga yang berhak menerima sudah memiliki KTP Kobar sekitar 98% bantuan tersebut sudah dibagikan, jelasnya.
Menurut Nurhidyah, saat laporan tersebut ditindaklanjuti dan ada petugas yang langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, baru masalahnya bisa diketahui. (yus)