



KASONGAN, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus dua orang pengedar sabu berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Baun Bango Kabupaten Katingan.
Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai mobil Toyota Innova di Jalan Baun Bango Km. 3 Rt 26, Desa. Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kamis (7/5/2020) siang.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba jenis sabu ini berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa kedua pelaku sedang menuju arah Katingan menggunakan mobil. Menindak lanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan di ruas jalan setempat dan mencurigai sebuah mobil Toyota Innova yang melintas.
Saat mobil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 75,99 gram, yang ditaruh di dalam jok mobil beserta dua buah handphone. Barang bukti beserta dua pelaku ini selanjutnya diamankan di Mapolres Katingan.
Akibat perbuatanya ini lanjut dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,”tegas Yosep. (MI)