Dewan Harapkan Penyaluran BLT Tepat Sasaran

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar, menegaskan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus tepat sasaran.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No 6 tahun 2020 tentang perubahah atas Peraturan Menteri Desa dan PDTT No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

“PDTT tersebut juga menjelaskan BLT dana desa, terutama yang terjadi saat pandemi Covid-19. Sesuai dengan yang tertuang didalam peraturan Pasal 8A menjelaskan pandemi Covid-19 salah satu bencana non alam. Petugas desa diharuskan segera bergerak dan bertindak cepat,”ungkap Kurniawan.

Hal lanjut dia, karena banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut lantaran dampak wabah Covid-19 yang melanda daerah.

Kurniawan mengatakan, pemberian BLT yang dialokasi dari Dana Desa itu juga akan diawasi oleh DPRD. Bantuan BLT ini harus dalam bentuk uang Rp. 600 ribu per bulan, selama 3 bulan.

“Itu harus dilaksanakan, karena instruksinya begitu,”ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar penyalurannya jangan sampai ada potongan, serta dalih biaya administrasi. Karena saat ini masyarakat sangat membutuh BLT tersebut sebagai jaring pengaman untuk bertahan selama pandemi.

“Mekanisme sudah sangat jelas, hingga waktu pengesahan oleh bupati /walikota atau camat selambatnya 5 hari kerja. Petugas desa harus mendata sasaran penerima BLT dana desa yaitu keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota yang rentan sakit,” paparnya. (Ry)

Berita Terkait
<