Curi Sepeda Motor, Polisi Gadungan Dibekuk

Anggota Resmob Polresta Palangka Raya saat menangkap pelaku Sabtu (30/5).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Unit Resmob dan Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Jimmy (27). Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga.

Penangkapan terhadap pria yang pernah mengaku sebagai anggota polisi ini dilakukan di Jalan Pelatuk IB Nomor 24 Kota Palangka Raya, Sabtu (30/5/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan pelaku  pada Kamis (28/5) lalu.

Berawal saat korban bernama Kasmir (25) warga Jalan Bima lV yang bertugas sebagai penjaga masjid memarkir sepeda motor Yamaha Mio Nopol KH 2265 YM didepan teras masjid. Setelah memarkir sepeda motor ia kemudian masuk kedalam rumah untuk istirahat.

Ketika korban bangun dari tidurnya, saat hendak melihat sepeda motor miliknya di parkiri di teras Masjid Al-Ghani sudah tidak ada. Mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Mapolresta Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Pelatuk bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan diancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait