BUNTOK, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku kakek berinisial GR (62). Ia tega mencabuli seorang anak gadis yang masih berusia dibawah umur, sebut saja Bunga (13) nama samaran. Akibat ulahnya ini, keluarga korban tak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan (Barsel).
Bergerak cepat menanggapi laporan, anggota Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan serta tim CRT berhasil langsung menangkap pelaku, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020) mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada, Sabtu (23/5/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) nya di rumah pelaku GR (62) yang terletak di Jalan Sutomo Gang Sutomo nomor 3 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
“Pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap korban bernama bunga (13) lantaran tidak dapat menahan hasrat birahinya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel,”ungkap Yonals.
Yonals menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban mengantar beras zakat fitrah ke rumah pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.
Pada saat korban berada di dalam rumahnya, pelaku langsung menutup pintu rumahnya, kemudian korban di suruh pelaku untuk rebahan. Saat itu pelaku langsung mencium bibir korban dan kemudian tangan pelaku masuk kedalam celana dalam korban dan kemudian meraba kebagian kemaluan korban.
“Aksi pelaku terhenti ketika ada seseorang yang datang dan kemudian mengetok pintu rumah pelaku. Dan korban kembali kerumah dan menceritakan kejadian tersebut,”ujar Yonals.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Barsel dan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,”tegas Yonals. (am)