KASONGAN, KaltengEkspres.com– Sungguh malang nasib Usman (28) tahun warga Purbalingga Jawa Tengah mengalami kecelakaan kerja (laka kerja) saat dirinya menjadi buruh PT Karya Dwi Putra (KDP) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, saat berangkat kerja kelahan di perusahaan pada pagi hari dirinya jatuh di jembatan yang berlobang padahal saat itu hari libur dan tetap bekerja.
Usman menderita luka parah di bagian kaki sebelah kiri dan mengalami cidera parah sampai tempurung kakinya bergeser. Dirinya disarankan oleh pimpinan perusahaan untuk dibawa ke dukun pijat saja, meskipun sudah ada rujukan untuk dibawa kerumah sakit, setelah itu dirinya pulang ke kampung halaman di Purbalingga.
“Saya ngak bisa menolak, saat dibawa ke dukun pijat hanya, bungkus daun pisang saja, hingga membusuk lalu kemudian baru dibawa ke rumah sakit Doris Silvanus, kemudian kaki saya diamputasi, (dipotong),” kata Usman kepada KaltengEkspres.com di Kasongan, Selasa (5/5/2020).
Dikatakannya, setalah 1 tahun kemudian tepatnya kejadian laka kerja itu, terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu, tak ada kabar berita tentang tanggung jawab pihak PT. KDP terkait musibah yang dialami Usman ini.
“Saya nekat, kembali mempertanyakan tanggungjawan pihak perusahaan kepada saya ini, dan saya berangkat dari Jawa ongkosnya sampai pinjam kemudian sampai dikasih tahu kawan saya dengan Pa Adhiansyah kepala PDAM Kasongan, sehingga saya ditampung sementara di mes PDAM Kasongan,” ucapnya.
Pasalnya, dirinya setelah laka kerja itu, hanya diberi pihak perusahaan PT. KDP berupa uang sebesar Rp18 juta lebih, sehingga kembali menuntut tanggung jawab pihak perusahaan karena mengalami cacat permanen, akibat laka kerja saat bekerja di PT.KDP di Desa Mirah Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.
Sementara mantan Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Katingan, Adiansyah yang kini menjabat sebagai Direktur PDAM Katingan, mengaku iba dan kasihan melihat nasib karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. KDP,mengalami kecelakaan kerja seperti yang dialami Usman.
“Kita sudah membantu mengurus hak-hak karyawan ini mulai dari Dinas Transnaker Katingan, kemudia dilanjutkan ke Transnaker Provinsi Kalteng hingga kini belum ada kejelasan,” ucap Adiansyah.
Bahkan pihaknya juga sudah mempertanyakan ke BPJS, bahwa menurut BPJS kalau mengeluarkan dana sebesar Rp79 juta plus kaki palsu senilai Rp50 juta, dengan syarat pihak Naker Provinsi Kalteng menetapkan kalau memang ada haknya dan kalau tidak kemana yang bersangkutan menuntut hanya apakah sampai ke Kementrian Tenaga Kerja.
“Banyak alasan pihak Naker Provinsi Kalteng , padahal sudah disampaikan suratnya sejak tanggal 13 Maret lalu, kalau masalah lock down, bisa saja surat lewat WA mempertanyakan ke pihak PT.KDP itu,” ucap Adiansyah.
Sementara HRD PT.KDP Pradono, saat dikonfirmasi KaltengEkspres.com melalui Whats App, mengatakan pihaknya telah memberikan tanggap terkait hal itu dengan pihak Dinasker Provindi Kalteng.
“Kami sudah berikan tanggapan ke pihak pengawas Disnaker Prov,” kata Pradono saat dikonfirmasi melalui Whats App, Rabu (6/5/2020).
Sedangkan, Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Ir. Rivianus Syahril Tarigan, melalui Tim pegawas Denny mengatakan, pihaknya memang sudah menerima dokumen yang disampaikan pihak PT. KDP, terkait file laporan baik biaya rumah sakit obat-obatan, bahkan biaya operasi yang bersangkutan.
“Dokuman ini kami kaji dulu, karena tidak lengkap,” kata Denny, saat dikonfirmasi melalui via Telpon, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, karena secara normal ada rekam medis saat operasi, dan cacat yang dialami ada persentasenya baik sekitar 20 persen hingga 30 persen tidak ada, Sehingga perlu dilakukan perhitungan terkait haknya saudara Usman ini.
“Disnaker Provinis tak membiarkan masalah ini dan sedang dalam proses, dan seharunya kita ke lapangan mencarin tahu kenapa sampai terjadi laka kerja, namun karena masalah Covid-19 ini sehingga tak memungkinkan,” ucapnya.
Ditambahkan Denny pula, pihaknya tetap menghubungi dan meminta data atau dokumen terkait laka kerja ini sudah diberikan pihak perusahaan PT. KDP, dan ini merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menentukan kecelakaan kerja (laka kerja) ini.
“Kesulitan kita tak bisa ke lapangan memeriksa saksi di lapangan, dan kita akan godok data ini, bersama tim Disnaker dan mencari benang merahnya, kenapa sampai terjadi laka kerja, dan kita akan tegur pihak perusahaan agar tak terulang kembali laka kerja,” ungkapnya. (MI)