PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Seorang warga berinisial J yang tinggal di Jalan GM Arsyad, Gang Walut II, RT 16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nekat membakar rumahnya yang dihuni mantan istrinya, Jumat (10/4/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria ini nekat melakukan aksi ini diduga karena dipicu minuman keras (miras) dan kesal dengan mantan istrinya. Sontak saja ulahnya ini membuat geger warga setempat.
Beruntung rumah yang dibakar tersebut dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan,pelaku berinisial J ini nekat melakukan aksi ini karena sebelumnya sudah sakit hati dengan mantan istrinya yang tidak mau lagi berkomunikasi dengannya. Ditambah dengan kondisi di bawah pengaruh minuman berakohol ia pun nekat membakar bagian kamar rumah.
Seusai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kesal dengan ulah pelaku ini, warga yang tersulut emosinya beramai-ramai mencari keberadaan J, namun sampai pukul 23.30 WIB upaya warga tidak membuahkan hasil.
Sementara itu jajaran Polsek Arut Selatan saat menerima informasi adanya pembakaran rumah tersebut segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Warga setempat Muhammad Ghozali mengungkapkan, kebakaran yang terjadi diketahuinya saat ia bermaksud pulang setelah menimba air perahunya di Sungai Arut.
Saat itu ia melihat ada kobaran api dari rumah milik Asmini yang merupakan mantan istri J. Sontak ia langsung menghubungi warga untuk memadamkan api, dan warga lainnya diminta untuk menghubungi Damkar Kobar yang mengerahkan dua unit armadanya ke lokasi kejadian.
“Saya baru pulang dari menimba air perahu saya, dan saya lihat api sudah membakar hingga plafon rumah,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut warga yang merasa resah segera melaporkan ulah J ke Polsek Arut Selatan, agar J dapat segera dilakukan penangkapan. Tak berapa lama seusai dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yus)