Ketua Dewan Jelaskan Kebijakan Meniadakan Tarawih, Bukan Melarang

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang, Zuli Eko Prasetyo menjelaskan kebijakan tentang meniadakan tarawih menjelang bulan ramadan.

Zuli Eko menjelaskan, bahwa kebijakan ini dikarenakan Seruyan masuk zona merah dan sesuai intruksi Pemerintah Pusat, pihaknya tidak melarang untuk mereka yang ingin melakukan salat. Karena sesuai keputusan kesepakatan bersama dari Bupati, DPRD dan para pemuda Kabupaten Seruyan untuk meniadakan tarawih di bulan ramadan terkait upaya pencegahan wabah Covid-19.

“Menjelang bulan Ramadhan, kita sudah memasuki Zona Merah dan sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat, kita tidak melarang untuk shalat baik itu tarawih atau shalat jum’at diganti shalat Dzuhur. Kami memutuskan kesepakatan bersama dari Bupati, DPRD dan para pemuda Seruyan untuk meniadakan tarawih dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Zuli Eko, Kamis (23/04/2020).

Zuli Eko menambahkan, bahwa untuk masyarakat jangan sampai salah tafsir berkaitan masalah ini. Pihaknya juga meminta bantuan untuk tokoh agama setempat agar menyampaikan hal ini dan memberikan pengertian, pemahaman kepada masyarakat agar tidak menimbulkan opini yang tidak-tidak.

” Saya mengimbau untuk masyarakat jangan salah tafsir mengenai masalah ini, dan saya juga meminta tolong untuk tokoh agama setempat agar memberikan pengertian, pemahaman agar masyarakat tidak salah tafsir dan menimbulkan opini yang tidak-tidak,” tandasnya.(ro)

Berita Terkait