




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketegasan dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona dilakukan pemerintah Kota Palangka Raya dan Jajaran Polresta Palangka Raya untuk mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 sehingga masyarakat saat melakukan aktivitas keluar rumah untuk menggunakan masker.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, meningkatkannya penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya sehinga perlu diantisipasi.
“Jadi kita sudah berdiskusi bersama Wali Kota tentang menekan penyebaran virus corona,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dengan menggunakan sepeda motor, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Palangka Raya melakukan patroli memberikan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Adapaun tempat patroli yang dilakukan yakni mengunjungi rumah makan, swalayan dan tempat keramaian lainnya.
“Seluruh masyarakat wajib Gunakan Masker baik itu pemilik dan pengunjung di rumah makan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegas Jaladri.
Kapolresta juga menghimbau agar pemilik warung yang menemukan pembeli atau pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk tidak dilayani dan pelayan juga wajib menggunakan masker.
“Wajib bagi setiap pengunjung warung untuk menggunakan masker dan apabila tidak mohon untuk mengambil masker ke rumah,” tegas Jaladri. (am)