Dandim 1016/Palangka Raya Perintahkan Personel Wajib Gunakan Masker dan Kaca Mata

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam melakukan pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Covid-19, Kodim 1016/Palangka Raya mewajibkan seluruh personel menggunakan Alat Pelindung Diri berupa masker dan Kaca mata.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa saat apel pengecekan di lapangan Makodim, Selasa (7/4/2020) Pagi.

Disampaikannya, bahwa perlunya memakai masker dan kaca mata ini untuk upaya pencegahan penyebaran Virus Corona dari perintah Pangdam XII untuk melindungi seluruh personelnya.

“Dalam penggunaan APD ini sesuai dengan imbauan Pemerintah jadi dalam pelaksanaan tugas wajib menggunakan masker dan kaca mata,” kata Kolonel Inf I Gede Putra Yasa.

Gede Putra Yasa,  mengatakan, perintah untuk menggunakan kaca mata dan masker ini tidak hanya diwajibkan bagi personel yang ada di Makodim. Namun juga bagi seluruh personel jajaran Kodim 1016/Plk yang berada di Koramil, baik yang sekarang melaksanakan tugas sebagai Satgas Gugus Tugas Covid 19.

“Setiap personel kita saat di luar ruangan diwajibkan untuk menggunakan kaca mata dan masker. Untuk personel yang berdinas khusus menggunakan masker medis, sedangkan personel yang tidak melaksanakan dinas khusus menggunakan masker non medis,” kata I Gede Putra Yasa.

Gede Putra Yasa  menyampaikan, selain mewajibkan personelnya untuk menggunakan masker. Dalam mencegah penyebaran COVID-19, Kodim 1016/Plk juga mewajibkan setiap personel untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan baik menggunakan sabun maupun hand sanitizer.

“Kita semaksimal mungkin dalam melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona ini,” ungkapnya.

Dengan diwajibkan seluruh personel menggunakan masker dan kaca mata ini sebagai tindakan preventif sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Virus Covid-19 atau Virus Corona, Karena tidak tahu kondisi personel secara jelas. (am)

Berita Terkait