

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Hanya membutuhkan waktu sehari, bagi jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ketapang dalam mengungkap kasus pencuri telpon seluler (ponsel) di sepeda motor yang diparkir di depan toko baju Jalan S. Parman Sampit.
Ini seiring dengan ditangkapnya pelaku pencurian bernama Herwandi Masyahfran Prasetiyo alias Dimas(22). Pelaku ditangkap dikediamannya, pada Selasa (3/3/2020) sore. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit ponsel hasil curian tersebut.
Saat ditangkap anggota, pelaku sempay tidak mengakui perbuatannya tersebut, namun setelah dilihatkan rekaman CCTV yang membuktikan dirinnya, pelaku langsung pasrah dan tertunduk malu.
Ketika diintrogasi anggota, ternyata pelaku ini seorang residivis, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian.
Kapolres Kotim AKPB Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto mengakui, bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut. Saat ini kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ketapang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkap Wiwin kepada KaltengEkspres.com, Rabu (4/2)
Wiwin membenarkan, bahwa pelaku ini seorang residivis yang pernah terjerat kasus yang sama yaitu kasus pencurian. Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RY)