

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kasus kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun, hanya dengan hitungan hari, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial SS (21) warga setempat yang melakukan perbuatan keji tersebut akhirnya berurusan dengan kepolisian Polres Kotim. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu/ Pelaku diketahui merupakan seorang warga setempat.
“Ya, pelaku sudah kita tangkap, dan sekarang sudah kita amankan di Mapolres Kotim, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres kepada KaltengEkspres.com, Kamis (5/3).
Menurut Rommel, pelaku yang merupakan warga setempat, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku pencabulan ini langsung diamankan. (ry)