PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria asal Desa Gandis Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bernama Sumino (30) terpaksa harus meringkuk di diruang tahanan Mapolsek Arut Utara, Jumat (20/3/2020).
Ia ditangkap karena kedapatan mencuri buah sawit milik PT. BJAP Pangkut di blok golf 7 Afdeling 14 Estate 2 Desa Gandis.
Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhlillah menjelaskan, pelaku ibi ditangkap berawal saat pihak perusahaan mencurigai di blok tersebut ada buah sawit yang hilang. Kemudian dilakukan pengintaian oleh anggota security perusahaan. Saat diintai ditemukan pelaku sudah mengangkut buah sawit.
“Selanjutnya anggota satpam mengamankan pelaku yang telah mengangkut buah tersebut dan dipindahkan ke blok Oscar 104. Rencananya buah tersebut akan dijual ke pengepul di luar perusahaan. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aruta,” terang Rahis, Sabtu (21/3/2020).
Rahis menjelaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 101 janjang buah kelapa sawit telah diamankan Polsek Aruta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pejara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (yus)