

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dipasok dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh dua orang kurir berinisial AR (30 dan MA (34).
Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol DA 7382 TG di depan Pos Polisi yang terletak Jalan Tjilik Riwut KM 38 Desa Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Senin (16/3/2020) malam, sekitar pukul 22. 45 WIB. Dari tangan kedua kurir ini diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 30,71 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Menurut dia, penangkapan terhadap keduanya ini bermula saat anggota Satlantas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas dari arah Palangka Raya menuju Kasongan.
Mobil tersebut kemudian dihentikan anggota, ketika dilakukan pengeledahan di dalamnya ditemukan bungkusan warna hitam yang berisi tiga paket sabu seberat 30,71 gram.
“Setelah itu keduanya langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Wahyu melalui rilisnya. (as/hm)