

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng.
Pembentukan pansus diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu diketuai oleh Anggota DPRD Kalteng H Muhajirin.
Muhajirin mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk pansus. Sejauh ini belum mengadakan pertemuan dengan pihak Pemprov Kalteng, sehingga belum bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan dalam rangka pencabutan perda tersebut.
“Kita masih belum mengadakan rapat dengan pihak dari Pemprov Kalteng, dan setelah ditunjuk kami tentu masih mengikuti petunjuk terkait apa yang akan lakukan selanjutnya. ” kata Muhajirin.
Menurut dia, setelah ditunjuk sebagai ketua pansus, dirinya langsung mengadakan rapat dengan anggota pansus lainnya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Kalteng, seperti bagian biro hukum, asisten I dan asisten III.
Selanjutnya untuk sejumlah asrama yang ada dalam perda yang dicabut tersebut, merupakan asrama yang dibiayai oleh Pemprov Kalteng seperti di Surabaya, Malang, Yogyakarta dan daerah lainnya.(as)