Dampak Covid-19, Kemenkumham Kalteng Tunda Penerimaan Tahanan

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hanibal.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah menunda penerimaan tahanan baru.

Ini seiring dengan ditemukannya lima warga Kalteng yang positif terpapar virus corona (Covid-19). Sehingga menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kalimantan Tengah.

Hal ini diperkuat degan terbitnya surat edaran dari Kemenkumham Pusat terkait penundaan sementara penerimaan sementara tahanan ke rutan/LP di lingkungan Kemenkum dan HAM, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19  di dalam rutan.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hanibal mengatakan, sementara ini tidak melakukan pengiriman Tahanan baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian.

“Ya, ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona dan kita mengambil kebijakan untuk menolak penerimaan tahanan baru,” kata Hanibal saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (27/3/2020) Siang.

Hanibal menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan Memorandum of Understanding (MOU) kepada pihak-pihak terkait untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.

“Kemarin kita ada mengadakan rapat bersama beberapa instansi terkait dalam membahas pencegahan Virus Corona ini. Mungkin akan dilaksanakan rapat kembali pada, Senin(30/3/2020) nanti untuk pembuatan perjanjian,” ungkapnya.

Hanibal berharap dalam penundaan pengiriman Tahanan baru ini menjadi langkah terbaik. ” Kita tunda sementara dulu dan nanti pelaksanaan sidang juga akan menggunakan sistem secara online,” tegas Hanibal. (am)

Berita Terkait