SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kisruh sengketa lahan dua kelompok tani saling klaim atas lahan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) seluas 117 hekatare diluar HGU yang sudah diserahkan ke masyarakat untuk dijadikan lahan plasma semakian memanas.
Pihak terkait diminta segera menyelesaikannya, baik dari penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Pasalnya warga empat rukun tetangga (RT) di desa setempat membuat pernyataan sikap atas permortalan ruas jalan di lahan seluas 117 hektar tersebut.
Warga RT 1 sampai RT 4 membuat pernyataan sikap yang dibacakan Dede salah satu warga desa penyang, sebagai berikut. Pernyataan sikap tersebut yakni warga RT 1, RT 2, RT 3 dan RT 4 Desa Penyang keberatan atas pernyataan oknum kelompok warga desa Penyang yang beredar dimedia sosial Facebook Senin tanggal 18 Februari 2020 dengan mengatasnamakan desa Penyang secara keseluruhan.
Selanjutnya, mereka keberatan atas kelompok oknum tersebut, atas pemortalan jalan utama atas desa Penyang dengan desa-desa lainnya. Kemudian, keberatan atas kegiatan kelompok oknum tertentu yang menimbulkan kegaduhan dan kurang amannya desa Penyang.
“Adanya pernyataan sikap keberatan tersebut diatas kami meminta dengan hormat kepada Kapolda Kalteng dan penegak hukum lainnya untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh oknum kelompok desa Penyang tersebut. Demikian sikap dibuat untuk dapat ditindaklanjuti,”ungkapnya saat membacakan pernyataan sikap Senin (24/2/2020).
Pernyataan sikap itu dibenarkan oleh salah satu warga desa Penyang Dinerson Landa mengatakan membenarkan adanya pernyataan sikap itu. Menurutnya pernyataan sikap itu dibuat karena kami keberataan adanya kelompok oknum tertentu membawa-bawa nama atas nama warga desa secara keseluruhan.
“Kami keberatan, jika mau berjuang jangan membawa-bawa nama desa Penyang secara keseluruhan. Jika ingin berjuang, berjuanglah dengan cara baik-baik,” ucapnya.
Dinerson Landa juga meminta kepada kepada Polda Kalteng dan Pemkab Kotim untuk memberikan solusinya. Karena dengan adanya pemortalan di jalan utama yang juga jalan masuk PT. HMBP akses terganggu.
“Banyak juga desa Penyang yang bekerja didalam perusahaan, selain itu juga jalan yang diportal juga jalan akses ke desa lain. Jelas ini membuat keberatan warga lainnya. Kalau mau berjuang dengan cara yang baik-baik,” tegasnya. (br)