

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim akhirnya memutuskan merehab sebanyak 20 orang remaja dari total 28 orang yang terjaring saat pesta sabu di Hotel Pigmy Sampit Jalan Tjilik Riwut KM 3 dua hari lalu. Sementara 8 orang lainnya diproses hukum karena terindikasi sebagai bandar dan pengedar barang haram tersebut.
“Pelaksanaan rehabilitasi ini oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim. Kami hanya mengamankan melakukan tes urin dari TKP Hotel Pigmy. Hari ini semuanya baik remaja pria dan wanita ini kita serahkan ke tempat rehabilitasi untuk dibina sekaligus memberikan penyadaran terkait bahaya narkoba,”ungkap Ronny Rabu (14/2/2018). (MR)