Positif Sabu, 20 Remaja Terjaring Direhabilitasi, 8 Diproses Hukum

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim akhirnya memutuskan merehab sebanyak 20 orang remaja dari total 28 orang yang terjaring saat pesta sabu di Hotel Pigmy Sampit Jalan Tjilik Riwut KM 3 dua hari lalu. Sementara 8 orang lainnya diproses hukum karena terindikasi sebagai bandar dan pengedar barang haram tersebut.

Petugas Dinkes Kotim saat memberikan arahan di Mapolres Kotim Rabu (14/2).
Keputusan rehab ini dilakukan, karena dari hasil tes urin terhadap 20 orang remaja, tercatat semuanya positif menjadi pengguna atau pemakai.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Nababan mengatakan, sebanyak 20 orang remaja tersebut telah diserahkan ke tempat rehabilitasi. Semuanya direbilitasi karena  positif menjadi pemakai setelah sebelumnya di tes urin dan diberikan pembinaan.

“Pelaksanaan rehabilitasi ini oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim. Kami hanya mengamankan melakukan tes urin dari TKP Hotel Pigmy. Hari ini semuanya baik remaja pria dan wanita ini kita serahkan ke tempat rehabilitasi untuk dibina sekaligus memberikan penyadaran terkait bahaya narkoba,”ungkap Ronny Rabu (14/2/2018). (MR)

Berita Terkait