



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas mengambil sikap tegas dengan menertiban para pedagang ikan di Jalan Mawar karena tak bersedia pindah ke tempat yang baru disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Selasa (18/2/2020).
Penertiban ini karena para pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas di kawasan Pasar. Sebelumnya pedagang sudah diingatkan agar menempati lokasi baru, namun peringatan itu tidak dihiraukan. Alhasil, dagangan ikan pedagang pun diangkut petugas.
Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan, giat penertiban ini diambil karena sebelumnya para pedagang ini telah disosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) dan Perda Kabupaten Kapuas kepada pedagang.
” Kami meminta kepada masyarakat Kapuas supaya mentaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan, dan kepada para pedagang apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka terpaksa kita ambil tindakan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan sehingga arus lalu lintas bisa berjalan lancar. (di/hm)