



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menangkap seorang wanita bernama Nia Oktriany (25).
Wanita ini ditangkap karena membuka praktek kecantikan ilegal di Jalan Adonis Samad Perumahan Veteran Kota Palangka Raya, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Nia Oktriany sudah hampir lima bulan ini membuka praktik kecantikan ilegal. Pelaku saat diamankan tengah menangani pasien. Dari pengakuannya setiap minggunya bisa dua sampai tiga pasien yang ditangani.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press release, Sabtu (8/2/2020) siang membenarkan kejadian penangkapan ini.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada praktek kecantikan ilegal. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Reskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita amankan seorang wanita yang diduga melakukan praktek kecantikan ilegal dirumahnya saat sedang menangani pasien,” kata Kapolresta kepada awak media, Sabtu (8/2/2020).
Adapun barang yang disita dari tangan pelaku yakni 8 Spluit, 7 alat infus, 3 selang infus,18 serum vitamin C, 8 cream pemutih wajah,sabun dan 3 botol Gerovital.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegas Jaladri. (am)