PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, diamankan petugas Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (12/11/2019).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di salah satu tempat karaoke yang bernama Navin Asia ini ada praktek prostitusi.
Menindaklanjuti informasi ini, polisi langsung melakukan pengerebekan terhadap pria berinisial NSP (35) warga Jalan Veteran Kabupaten Sukamara di tempat karaoke tersebut. Ketika dilakukan pengeledakan di lokasi ternyata menyediakan jasa esek-esek, kali ini korbannya seorang gadis yang masih berusia 14 tahun sebut saja NS.
“Pelaku ini adalah seorang kepala desa yang terlibat dalam kasus TPPO dan diaman di kediamannya,”kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (25/11/2019) siang.
Diterangkannya Hendra, tempat bernyanyi milik kades tersebut selain untuk hiburan juga ada jasa esek-esek yang lebih mirisnya lagi pekerja di tempat karaoke ini adalah seorang anak yang masih dibawah umur dan terbukti mengkonsumsi narkoba.
“NS terbukti positif mengandung narkotika kita serahkan ke panti rehabilitasi sedangkan Kadesnya kita amankan ke Polda Kalteng,”beber Hendra.
Terhadap pelaku ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (am)