BUNTOK, KaltengEkspres.com – Belum juga dilantik,Calon Kepala Desa (Kades) Kalanis Kecamatan Dusun Hilir, Sardiani yang menang dalam pemilu kades serentak belum lama ini, dilaporkan warganya ke Polres setempat. Ia dilaporkan karena dituding memalsukan ijazah sebagai persyaratan pencalonan di Pilkades Kalanis.
“Ijazah yang diduga dipalsukan adalah ijazah paket B yang dijadikan Sardiani sebagai syarat untuk mencairkan diri sebagai Kades Kalanis,” kata Hair yang didampingi H Mahlian kepada Kalteng Ekspres.com, seusai melapor ke Polres Barsel,” Jumat (22/11/2019).
Menurut keduanya, pemalsuan Ijazah itu terlihat jelas dari nomor induk yang tertera di Izajah, serta kejanggalan lain tertulis Ijazah paket B tersebut setara dengan Ijazah SMA
“Kita punya bukti surat keterangan Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Kalsel No : B-223/DIK/PAUDNI/421. 9/11/2019.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fhotocopy Ijazah Paket B milik Sardiani, lembaga PKBM Cahya Tanjung itu tidak ada diwilayah Kabupaten Tabalong,” katanya.
Selain itu juga, dituliskan bahwa ada kesalahan tahun dan Nomenklator dan stempel yang digunakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, yang semestinya Dinas Pendidikan saja.
“Yang lebih menguatkan lagi, bahwa dalam fhotocopy ijazah itu, tanda tangan Kepala Dinas juga tidak benar, termasuk kode provinsi tertulis 14, mestinya 15.Jadi pada intinya Dinas Pendidikan Tabalong, tidak pernah mengeluarkan Ijazah no seri 13 PB 0600085 atas nama Sardiani,” tegas.
Selain melaporkan ke Polisi, pihaknya juga telah menembuskan laporan tersebut ke Bupati, ke Dinas DSPMDes, Kejaksaan dan pihak terkait lainya, sehingga pemalsuan Ijazah yang dilaku oknum calon Kades itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita ingin kasus ini, bisa secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku, setidaknya sebelum dilantik oleh Bupati,” pungkasnya. (rif).