BUNTOK, KaltengEkspres. com – Polsek Dusun Hilir (Dushil) dibantu personel Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), meringkus dua orang pria pelaku pencurian 3 kilogram sarang burung walet di Kelurahan Mengkatip. Kedua pelaku berinisial TR (37) dan BY (35) ini ditangkap di lokasi berbeda.
Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, dan didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin serta Kapolsek Dushil Ipda Sugito mengatakan, dalam kasus ini, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni TR (37) sebagai pelaku utama dan BY (35) yang turut membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut.
Asdini menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya didua tempat, yakni pertama pada (24/4/2022) dengan kerugian mencapai Rp. 47 juta dan pada (3/5/2022) dengan kerugian diperkirakan Rp. 30 juta.
“Untuk kronologis kejadian berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dushil kemudian dilakukan penyelidikan serta pengembangan yang mengarah kepada terdua pelaku, ” ujarnya.
Asdini menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, TR mengakui telah melakukan pencurian sarang walet tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti baik saat terduga pelaku melakukan aksinya maupun dari hasil penjualan sarang burung walet.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1ke 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (sya)