MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com -Seorang kakek bernama Meng (50) meringkuk di ruang tahanan Mapolres Barito Utara (Batara). Pelaku ditangkap karena tega menyetubui anak dibawah umur sebut saja Bunga nama samaran. Ia ditangkap di lanting rumahnya yang terletak di Jalan Raden Argapti Desa Pandreh RT 01 Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (19/1/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan berawal saat Satuan Unit PPA Polres Barut menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu (4/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian Unit PPA di bantu Unit Buser melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku sedang berada di rumah lantingnya. Berbekal informasi ini, unit PPA di bantu unit Buser melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari keterangan tersangka Meng mengakui pebuatannya telah mencabuli kemudian menyetubuhi korban sebanyak 5 kali selama bulan Desember 2019,” terang Kasat Kristanto Situmeang, Minggu (19/1/2020).
Untuk kepentingan proses penyidikan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batara. akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (id)