Disergap Polisi, Pria Ini Sempat Sembunyikan Sabu di Tisu

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar Rabu (27/11/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pria berinisial DP (37) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), hanya bisa pasrah saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (25/11/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf W, S mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

“Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan satu lembar tissue yang diletakkan di bagian depan pintu gudang rumah tersangka, setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 1,63 gram,” ungkap Juan kepada awak media, Rabu (27/11/2019).

Selain barang bukti (barbuk) sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah  handphone merk Xiomi warna hitam, 1 buah bong, 1 buah sendok dari sedotan, dan 1 lembar tissue.

“Saat ini tersangka berikut barbuk sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.  Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar,”tandasnya. (yus)

Berita Terkait