



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua orang pria dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Kedua pelaku berinisial MB (38) dan HS (42) ini ditangkap karena menjadi kurir sabu, saat petugas kepolisian lalu lintas dan BNNP menggelar razia kendaraan di Jalan lintas Trans Kalimantan Km 25 Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (21/9/2019) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya petugas BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dalam paket tersebut ditemukan empat bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Barang yang disembunyikan dalam plastik berwarna hitam itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Gunung Mas.
Setelah dilakukan interogasi terhadap dua pelaku ini dia mengaku bahwa barang haram tersebut atas perintah salah seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya berinisial FH .
“Barang haram sabu yang dikirim dari Banjarmasin hendak dibawa ke Gunung Mas. Mereka di suruh oleh seorang narapidana dari dalam lapas,”ucap Kepala BNNP Brigjen Pol Marudut. H di depan awak media, Rabu (16/10/2019) siang.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Kalteng dan akan dilakukan pengembangan terhadap FH yang berada di dalam lapas tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (am)