Pelaku Curanmor di Jalan Anang Sentawi Diringkus Polisi

Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto saat memperlihatkan pelat sepeda motor korban yang dicuri pelaku bersama tersangka saat ekspos kasus curanmor Selasa (10/9/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ulah seorang pemuda berinisial JR (24) berakhir dibalik jeruji besi Mapolsek Ketapang. Pemuda ini diringkus anggota Satreskrim Polsek Ketapang karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol KH 5862 LS milik warga Jalan H Anang Sentawi Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim. Pelaku ditangkap, Senin (9/9/2019 di kediamannya.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di tepi Jalan H Anang Sentawi dengan maksud hendak ke tempat pengolahan tahu di daerah setempat. Belum lama diparkir, sepeda motor tersebut raib dibawa kabur pelaku.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek. Menindaklanjuti laporan ini, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Senin (9/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Ketapang. Dari pengakuan pelaku saat diperiksa ia beraksi hanya sendirian. Namun kasus tetap kami selidiki terkait keterlibatan dengan tersangka lainnya,”ungkap Wiwin saat memberikan keterangan kepada awak media dalam pres release Selasa (10/9).

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ar/hm)

Berita Terkait