Home / Nasional

Kamis, 22 Agustus 2019 - 13:37 WIB

KPK Geledah Rumah Bos PT FMA di Tanjung Pinang

Wakil Ketua KPK RI Laode dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar rilis terkait kasus suap Bupati Kotim Rabu (22/8/2019).

Wakil Ketua KPK RI Laode dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar rilis terkait kasus suap Bupati Kotim Rabu (22/8/2019).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Kasus dugaan korupsi terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka, terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Setelah menetapkan Bupati Kotim Supian Hadi sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Kini penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah seorang pengusaha bernama Hendy di kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Seribu, Rabu (21/8/2019).

“Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2019).

Baca Juga :  Tim Gabungan Evakuasi Dua Jasad Tertimbun Tanah

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen milik PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) terkait perizinan tambang.

“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. FMA Proses penggeledahan masih berjalan,” ujar Febri kepada awak media.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan IUP di Kabupaten Kotim kepada tiga perusahaan, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.

Tiga perusahaan itu turut memberikan hadiah kepada Supian mobil mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar. Kemudian uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.

Baca Juga :  Otak Pelaku Penyerangan di Yahukimo Diringkus

Kasus suap UIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan. Dalam kasus ini, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (at)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap TPPO Modus PRT dan Eksploitasi Anak

Nasional

BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah Antisipasi Serangan Siber

Nasional

Hisap Sabu, Nia Ramadhani dan Suami Ditangkap Polisi

Metro Palangka Raya

Bangun Listrik Daerah Terpencil, PLN Ajukan Rp 3 Triliun PMN 2025

Nasional

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 

Nasional

Waspada Potensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Kobar

Raih Penghargaan Inspiring Journey, Mukhtarudin: Harus Jadi Motivasi Semua Anggota Dewan

Nasional

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi