JAKARTA, KaltengEkspres.com – Kasus dugaan korupsi terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka, terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Setelah menetapkan Bupati Kotim Supian Hadi sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Kini penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah seorang pengusaha bernama Hendy di kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Seribu, Rabu (21/8/2019).
“Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2019).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen milik PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) terkait perizinan tambang.
“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. FMA Proses penggeledahan masih berjalan,” ujar Febri kepada awak media.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan IUP di Kabupaten Kotim kepada tiga perusahaan, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
Tiga perusahaan itu turut memberikan hadiah kepada Supian mobil mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar. Kemudian uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Kasus suap UIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan. Dalam kasus ini, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (at)