PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas PPID Utama Kabupaten Murung Raya mengikuti pemaparan dan persentase dalam layanan keterbukaan informasi di Hotel Luwansa Jalan G Obos Palangka Raya, Rabu (24/7/2019). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten I Sekretaris Daerah Mura Bidang Pemerintahan dan Kesra Beng Petony Wandray, Kadis Kominfo SP Mura Bimo Santoso, serta Kasi Pengelolaan Informasi Publik Kominfo SP Mura Ari Satrio Basuki.
Kadiskominfo Murung Raya Bimo Santoso mengatakan, kegiatan tersebut diikuti petugas PPID Utama Kabupaten Mura karena Kabupaten Mura masuk dalam 6 peringkat teratas dalam penilaian. Karena sebagaimana diketahui, keterbukan informasi publik diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang memberikan jaminan kepada mayarakat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara.
“Baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan Negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik dan memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon),”ungkapnya.
Sementara itu pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kadiskominfo) Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B Aden mengatakan, kegiatan ini adalah hasil visitasi dan penilaian dari Komisi Informasi (KI) terhadap Kabupaten Kota yang memiliki nilai keterbukaan informasi publik, dalam kategori masuk nominasi.
“Salah satunya terkait bagaimana komitmen dari pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi di wilayahnya, inovasi apa yang dilakukan oleh daerah untuk membangkitkan/ mengembangkan informasi publik oleh beberapa jajarannya yaitu SKPD-SKPD di wilayahnya dalam hal informasi publik layanan masyarakat,”ujarnya saat menyampaikan sambutannya. (an/hm)