BUNTOK, KaltengEkspres.com – Aksi jambret yang kerap terjadi di kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) selama ini akhirnya mulai terkuak. Ini seiring dengan ditangkapnya seorang pelaku bernama Peri Perdiman (26) oleh anggota Buser Satreskrim Polres Barsel dan anggota Reskrim Polsek Dusun . Warga RT 08 Desa Bararu Barsel ini diringkus anggota, Rabu (26/6/2019).
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Triyo Sugiono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban Munah (52) warga Jalan Kelurahan Gang Sidem RT 08, Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari tempat anaknya di Jalan Padat Karya menuju pulang ke rumah menggunakan sepeda dayung sambil tangan kanan memegang tas dompet warna merah berisi uang sekitar jumlah Rp. 2 juta.
“Saat dalam perjalanan pulang itu tiba tiba dompet korban ditarik seorang pelaku, sambil mengendarai sepeda motor. Setelah itu pelaku ini melarikan diri ke arah luar Buntok. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Barsel,” kata Triyo Sugiono kepada Kalteng Ekspres.com, Kamis (27/6/2019).
Berbekal laporan dan ciri-ciri kendaraan yang dikendarai pelaku, aggota kemudian melakukan penyelidikan di seputaran kota Buntok dan tepatnya, Rabu (26/6) malam, sekitar pukul 20.50 WIB, berhasil meringkus pelaku di Jalan Pelita Raya di depan Kantor Bawaslu Buntok.
“Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Barsel bersama barang bukti 1(satu ) unit sepeda honda Scopy warna biru, 1 buah dompet warna ping 1 dompet kecil warna abu abu dan uang tunai jumlah Rp. 2 juta. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)