Oknum Kepsek Belum Ditetapkan Tersangka

Ruangan Kepsek sedang dipasang garis kejaksaan, usai dilakukan OTT Sabtu (30/6/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kepala SMPN-8 Palangka Raya berinisial SA belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto, kepada awak media, Sabtu (29/6/2019).

Menurut dia, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksan oleh penyidik kejaksaan setempat. Pihaknya memberikan waktu 1×24 jam pemeriksaan sebelum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Untuk pengumuman statusnya nanti kita sampaikan ke rekan awak media, karena saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik. Yang jelas kita usahakan dalam waktu segera setelah proses pemeriksaan selesai,”ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait katagori kasus tersebut apakah masuk sebagai tindak pidana atau sebaliknya hanya dilakukan pembinaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

<

“Karena itu kita masih mempelajari mendalami kasusnya, jadi biarkan penyidik bekerja melakukan pemeriksaan,”tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait