KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Tewang Sangalang Garing, meringkus dua orang pria berinisial L alias Oles (34) dan KR alaias Sekedew (41).
kedua pria ini ditangkap ditempat berbeda karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Selasa (18/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Dati tangan kedua pelaku ini diamankan sebanyak 10,03 gram sabu.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal saat anggota menerima informasi dar masyarakat bahwa di Kecamatan Pulau Malan marak terjadis peredaran narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah setempat dan berhasil meringkus pelaku pertama berinisial L dikediamnya di Desa Tura. Dari nyanyian L ini kasus dikembangkan terungkap pelaku lainnya yang terlibat berinisial KR. Dengan cepat anggota meringkus KR di rumahnya Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan.
“Dari dua tersangka ini kita amankan barang bukti dengan rincian, dari tersangka L sabu seberat 5,6 gram. Sedangkan dari tangan KR diamankan sebanyak 15 paket seberat 4,43 gram serta alat hisap bong dan pipet kaca, kemudian potongan sedotan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ejk)