Home / DPRD Kota

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:06 WIB

Dewan Minta Disdik Kota Gencar Sosialisasi PPDB Sistem Zonasi

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hj. Mukarramah mendukung sistem zonasi dalam pelaksanaan registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini. Hal ini karena dengan sistem tersebut dinilai membuka peluang besar bagi para anak didik untuk bisa masuk ke salah satu sekolah berdasarkan zonasi.

“Penerapan sistem zonasi ini sudah diatur dalam Permendikbud, sehingga Dinas Pendidikan di suatu daerah, termasuk di Kota Palangka Raya harus gencar memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam proses PPDB  sistem zonasi ini,”kata Mukarramah kepada awak media Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, sistem zonasi merupakan sistem yang memperhatikan jarak antara sekolah dan domisili peserta didik, namun tetap ada persentase prestasi dan kepindahan. Namun sayangnya kata dia, tidak sedikit warga yang belum memahami bagaimana proses PPDB yang dengan sistem zonasi saat ini. Dimana sistem zonasi berbanding terbalik dengan penerapan sistem PPDB sebelumnya, yang tidak berdasarkan domisili.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengembangan Seni dan Budaya

“Memang secara umum, sistem zonasi ini akhirnya membatasi minat anak untuk masuk kesalah satu sekolah yang diinginkan. Manakala harus terbentur  dengan aturan domisili,” ujarnya.

Politikus perempuan dari Partai Nasdem ini berkeyakinan, jika sistem zonasi ini secara tidak langsung memiliki dampak positif terhadap peserta didik yakni mempercepat aksestabilitas anak dari rumah menuju sekolah, disatu sisi akan ada pemerataan pendidikan.

Baca Juga :  Wilayah Terendam Banjir Harus Tetap Siaga

“Kita paham, jika orang tua menginginkan anaknya bisa bersekolah ditempat yang lebih unggul. Namun dengan sistem zonasi ini kedudukan semua sekolah akan merata,” papar Mukarramah.

Pemahaman inilah tambah dia, yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, mengapa pemerintah harus menerapkan sistem zonasi, yaitu disamping untuk pemerataan pendidikan, maka pada bagian lain akan mempermudah peserta didik dalam hal aksestabilitas.

“Intinya penerapan PPDB ini harus dilaksanakan dengan baik, jangan sampai ada sekolah yang melakukan pelanggaran adminsitrasi sesuai aturan dan ketentuan sistem zonasi,” tandasnya. (ed)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Kawal Keseriusan Pengangkatan Honorer menjadi P3K

DPRD Kota

Ramadan, Momentum untuk Berbagi Sedekah

DPRD Kota

Dewan Terima Nota Keuangan dan APBD Perubahan 2018

DPRD Kota

Dewan Minta Peredaran Obat Ratinidin Ditarik

DPRD Kota

Sigit Apresiasi Akreditasi Laboratorium Lingkungan

DPRD Kota

Covid-19 Belum Berakhir, Tetap Patuhi Prokes

DPRD Kota

Pemko Palangka Raya Diminta Aktif Mendata Warga Pendatang Baru

DPRD Kota

Pemkot Diminta Lakukan Terobosan Baru Untuk Bangkitkan Sektor UMKM