BUNTOK, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap H Hasanudin Agani SE, Wakil Ketua DPRD Barsel yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait surat perintah tugas (SPT) terhadap surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Barsel tahun Anggaran 2006-2008.
Proses eksekusi itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh terpidana untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.
“Penahanan H Hasanuddin Agani di Rutan kelas II Buntok kita lakukan hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah yang bersangkutan datang ke kantor Kejari Barsel untuk memenuhi panggilan ketiga kali,” kata Kajari Barsel Douglas Oscar Berlian SH MH melalui Kasi Pidsus Bayu Fermady, kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (24/5/2019) .
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Polisi Golkar itu dilakukan Kejari Barsel untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai surat nomor 1995.K/Pid.Sus/2018 tangga 12 Maret 2019 yang menetapkan penjara selama 1 tahun 2 bulan berserta pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Disamping itu uang pengganti sebesar Rp.150 juta yang dilaksanakan paling lama satu bulan setelah terbit putusan.
“Dari pernyataan terpidana korupsi Hasanuddin kepada Kejari Barsel dia siap membayar denda dan uang pengganti, dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kepa Rutan Buntok Mastur Rahman SH melalui Kasubsi pelayanan tahanan Ahmad SH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima H Hasanuddin Agani pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat ini Hasanuddin Agani telah menempati kamar no 3 blok D di Rutan Buntok,” pungkasnya. (rif)