PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Murung Raya (Mura) direncanakan digelar 6 November 2019 mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa ini bakal digelar di sebanyak 20 desa.
“Kalau ada yang sudah habis masa jabatannya dari Januari-Oktober 2019, maka jabatan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya itu dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades sampai nantinya terpilih kepala desa definitif 6 November 2019 yang akan datang,” kata Kepala Dinas PMD Sarwo Mintarjo melalui Kabid PDK Dommy Juan Eka Dinata Sabtu (13/4).
Menurut Dommy, untuk pemilihan kepala desa sendiri, akan diproses oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Kemudian jika ada anggota BPD dan kepala desa masa jabatannya habis bersamaan, maka Pj harus sesegera mungkin melaksanakan pemilihan BPD.
“Memang ada jabatan Kades dan BPD itu habisnya bersamaan, tetapi kita melaksanakan Pilkades serentak tanggal 6 November itu sudah diperhitungkan sehingga nantinya saat Pilkades serentak tidak akan ada jabatan BPD yang sudah habis, sehingga pilkades itu bisa diproses oleh BPD setempat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk Pilkades dan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Murung Raya tahun 2019 ini diprediksi akan sangat ketat, karena jabatan kepala desa dan BPD saat ini merupakan primadona yang sangat diharapkan masyarakat desa.
“Yang kami lihat, hampir seluruh masyarakat ingin menjadi kepala desa ataupun anggota BPD. Mungkin karena anggaran yang dikelola desa sangat besar yang mana nilainya mencapai Rp2,5 Miliar per tahunnya,” jelasnya.
Dommy berharap nantinya, baik Pilkades serentak ataupun pemilihan BPD di Kabupaten Murung Raya tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga nantinya akan terpilih kepala desa ataupun anggota BPD yang benar-benar mengabdi untuk desanya masing-masing. (to)