Diresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pengedar 10 Gram Sabu

IST Net.

PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kateng  meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial EF (31).  Tersangka ditangkap di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Senin (22/04/2019).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Widjonarko melalui Kasubdit III AKBP Ronny Manusiwa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EF ini berawal dari informasi mayarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat sekitar 10 gram.

“Pelaku ini kita tangkap saat menggunakan mobil hendak melakukan transaksi jual beli di TKP. Namun sebelum melakukan transaksi ia keburu tertangkap anggota,”ungkapn Ronny kepada awak media Selasa (23/4).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalteng, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

<

“Akibat perbuatanya ini, pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (jkn)

Berita Terkait