Berkas Dilimpahkan, Tak Lama Lagi Kasus OTT Disdik Barsel Disidangkan

BUNTOK, KaltengEkspres.com– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel) melimpahkan berkas perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengembangan dan Pembinaan SD Disdik Barsel bernama Ike Rezeki Hawini ke Kejari Barsel. Berkas tersebut dilimpahkan karena telah lengkap atau P21, Kamis (4/4/2019).

“Setelah dinyatakan lengkap,Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 11.00 wib tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono SH kepada KaltengEkspres.com Jumat (5/4/2019).

Triyo menjelaskan, tersangka Ika Rezeki Hawini  ini sebelumnya tertangkap tangan telah meminta dan menerima fee sebesar Rp. 13,5 juta atas pekerjaan swakelola pembangunan tambah tiga ruang kelas beserta perabot SDN 2 Tarusan.

“Untuk prose selanjutnya perkara ini menjadi wewenang JPU, termasuk penahanan tersangka yang saat ini telah dititipkan di Rutan Palangkaraya,” tandasnya. (rif)

<

Berita Terkait