PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua orang mahasiswa berinisial AS (18) dan RD (21), tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar gelap narkotika.
AS yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan RD warga Palangka Raya ini diringkus Selasa (26/3).
Kabag Ops Polres Palangka Raya AKP Mahmud mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut. Dari tangan kduanya diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
“Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat. Menidaklanjuti informasi ini kita melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,”ungkapnya Rabu (27/3).
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ah)