Home / Kotim

Selasa, 5 Maret 2019 - 19:00 WIB

Pengedar 13 Paket Sabu Diringkus Polisi di Barakan

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ruspandi alias Pandi (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kotim. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Senin (4/3/2019). Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) 13 paket sabu seberat total 9,44 gram.

Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawasal dari informasi masyarakat yang melapor bahwa tersangka di duga mengedarkan dan menjual barang haram tersebut.

Baca Juga :  Sopir Mobdin Pejabat di Seruyan Sasaran Tes Urine

Menerima laporan ini, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di salah satu barak yang ada di Jalan Nangka 2 Kecamatan MB Ketapang.

Ketika dilakukan penggelehan, anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 9,44 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta.

Baca Juga :  Korban Tenggelam Laka Air di Barut Ditemukan Tewas Mengapung

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Adu Kuat Dua Truk di Kotim, Kaki Kanan Sopir Remuk Terjepit Kabin

Kotim

Seruduk Belakang Truk, Pedagang Pentol Nyaris Tewas

Kotim

TMMD Selesai, Masyarakat Semakin Cinta TNI

Kotim

Kunjungan Tim Wasev Memacu Semangat Anggota TMMD

Kotim

Persit Ajak Perempuan Manfaatkan Lahan Telantar

Kotim

Seorang Pria Ditemukan Kritis Tepi Jalan

Kotim

Sampit YE, Berikan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Desa Pelangsian

Kotim

Waduh! Diguyur Hujan, Arena Kejurda di Taman Kota Banjir