

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ruspandi alias Pandi (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kotim. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Senin (4/3/2019). Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) 13 paket sabu seberat total 9,44 gram.
Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawasal dari informasi masyarakat yang melapor bahwa tersangka di duga mengedarkan dan menjual barang haram tersebut.
Menerima laporan ini, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di salah satu barak yang ada di Jalan Nangka 2 Kecamatan MB Ketapang.
Ketika dilakukan penggelehan, anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 9,44 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (pras)