Pelaku Penipuan Via Medsos Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Resmob Polres Palangka Raya meringkus pelaku penipuan via media sosial (medsos) Facebook Forum Jual Beli Palangka Raya, bernama Simon (32), Jumat (8/3/2019).

Warga Jalan Kecubung kota Palangka Raya yang lebih dikenal di medsos bernama S. Cristian (Riz) ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatreskrim AKP Harman Subarkah mengatakan, modus tersangka penipuan ini dengan cara menggunakan medsos Facebook. Pelaku memanfaatkan group Facebook Forum Jual Beli Palangka Raya.

Dalam aksinya ini, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura akan membeli barang yang dijual melalui forum jual beli dan mengajak bertemu untuk melihat barang yang dijual.

<

Usai bertemu dengan korbannya, tersangka lalu membawa barang korban dengan alasan mengambil uang sebentar. Setelah itu pergi meninggalkan korban sendirian.

“Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 372 junto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkapnya. (hen)

<

Berita Terkait