

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ruspandi Alias Pandi (30) yang bekerja sebagai kuli bangunan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Wakapolres Kotim Kompol Dhovan saat menggelar pers realese mengatakan, pelaku mengaku nekat menjual barang haram tersebut, lantaran tergiur dari hasil yang didapat sangat menjanjikan.
“Tersangka merasa hasil menjual sabu lebih menguntungkan, ketimbang hasil dari pekerjannya sebagai tukang bangunan,” jelasnya, Selasa (5/3/2019).
Bahkan saat Wakapolres menanyakan kepadanya, Pandi mengaku pelanggannya rata-rata dari kalangan supir. Yang mana, transaksi tersebut, sudah ia ditekuni selama 1 tahun lamanya. (Pras)